Selasa, 05 November 2013

YUK PELAJARI CARA BERMAIN BASKET YANG BENAR !

Teknik Dasar Bermain Bola Basket
Dalam bermain bola basket dikenal beberapa gerakan dasar yang harus dikuasai sebelum kita bermain basket secara profesional. Adapun gerakan tersebut adalah :
1.     Teknik Memegang Bola
Teknik yang benar dalam memegang bola basket yaitu sikap tangan yang membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan menempel di samping bola dengan posisi agak ke belakang, posisi jari terentang menempel pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. sedangkan kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan dan posisi badan sedikit condong ke depan dengan lutut yang rileks.
2.     Teknik Menangkap Bola
Teknik Menangkap bola (catching ball) dalam basket terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap bola di depan dada. Untuk dapat menangkap bola dengan baik anda harus selalu fokus  memperhatikan bola. Rentangkan jari-jari tangan agak lebar dan pergelangan tangan harus rileks untuk menjemput bola menggunakan telapak tangan. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera menempel ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola.
3.     Mengoper Bola ( Passing )
Ada tiga teknik yang bisa anda lakukan dalam mengoper bola, yaitu
- mengoper bola dari atas kepala (over head pass),
- mengoper bola setinggi dada (chest pass), dan
- melempar bola dengan memantulkannya ke lantai (bounce pass).
4.     Menggiring Bola ( Dribbling )
Menggiring bola ( dribbling ) adalah usaha yang dilakukan pemain untuk membawa bola menuju ring lawan. Dribbling dilakukan dengan memantulkan bola ke lantai menggunakan satu tangan saja. Ada dua macam teknik menggiring bola yaitu menggiring bola dengan posisi rendah dan menggiring bola dengan posisi tinggi. Menggiring bola dengan posisi rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Sedangkan menggiring bola dengan posisi tinggi biasanya digunakan  saat melakukan serangan cepat menuju daerah pertahanan lawan.
5.     Pivot
Pivot adalah suatu usaha yang dilakukan pemain untuk menyelamatkan bola dari jangkauan lawan dengan salah satu kaki sebagai porosnya, sedangkan kaki yang lain dapat berputar 360 derajat.

6.     Shooting
Shooting adalah suatu usaha yang dilakukan pemain untuk memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Shooting sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan dua tangan atau satu tangan.
7.     Lay up
Lay Up adalah langkah atau loncatan yang dilakukan pemain saat berada didekat ring lawan agar mendapat poin melalui tembakan yang melayang di udara

KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PEREKONOMIAN DI INDONESIA, MASIH BERLAKU KAH??



MASALAH

Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Data tentang kwantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat.
Namun dapat dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok. Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat. Keterbatasan kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat sederhana  sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi  paling lemah padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang sama.
            Prioritaskan Pembinaan koperasi di tiga bidang, yaitu :
  • Koperasi Perdesaan
  • Koperasi Perkotaan, dan
  • Koperasi Karyawan
ANALISIS

Dilihat Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian di Indonesia. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dIri atau golongan sendiri.
3) Koperasi dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN. Ada azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.

9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

KESIMPULAN

Jadi menurut pendapat saya, itu ialah dapat diartikan Koperasi sebagai Soko guru adalah sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian di Indonesia. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.  akanTetapi nyatanya sering terjadi permasalahan. Dan  masalah utamanya itu ialah sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, dan juga sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya. Dari hampir sekitar 241.452.952 Jumlah penduduk di Indonesia, 67,10% diantaranya hanya tamatan SD.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid. Mungkin untuk bisa menjadi Koperasi yang soko guru itu belum terlihat, masih butuh waktu untuk bisa membangun Koperasi yang lebih baik lagi. Sekalinya ada ya mungkin hanya terdapat didaerah tertentu saja.
            Tambahan sedikit nih, Dari keseluruhan rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.

SUMBER