Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan
penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam
kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya
perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas
sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat
pendidikannya. Data tentang kwantitas masyarakat yang dapat
mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang
harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang
erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi
masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk
menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat.
Namun
dapat dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42%
tamatan SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu
berharap adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan
bawah pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana
besok. Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan
dibanding kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat. Keterbatasan
kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir
dan bersikap sangat sederhana sehingga tidak jarang akhirnya mereka
dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya.
Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan
tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi paling lemah
padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai
tanggung jawab ekonomi yang sama.
Prioritaskan Pembinaan koperasi di tiga bidang, yaitu :
- Koperasi Perdesaan
- Koperasi Perkotaan, dan
- Koperasi Karyawan
ANALISIS
Dilihat Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung”
perekonomian di Indonesia. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku
bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di
mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dIri
atau golongan sendiri.
3) Koperasi dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme
Dalam
era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru
perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu
sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang
terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam
GBHN. Ada azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap
pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila,
bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat
kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin
yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
KESIMPULAN
Jadi menurut pendapat saya, itu
ialah dapat diartikan Koperasi sebagai Soko guru adalah sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian di Indonesia. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. akanTetapi nyatanya
sering terjadi permasalahan. Dan masalah utamanya itu ialah sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat
terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, dan
juga sangat dipengaruhi oleh tingkat
pendidikannya. Dari hampir sekitar 241.452.952 Jumlah penduduk di
Indonesia, 67,10%
diantaranya hanya tamatan SD.
Tampaknya
pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi
kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh
SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid. Mungkin untuk bisa menjadi Koperasi yang soko guru itu belum
terlihat, masih butuh waktu untuk bisa membangun Koperasi yang lebih baik lagi.
Sekalinya ada ya mungkin hanya terdapat didaerah tertentu saja.
Tambahan
sedikit nih, Dari keseluruhan rangkaian asas pembangunan nasional di atas,
dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN
adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai
dengan Pancasila.
SUMBER