Review Jurnal : “Pengaruh persepsi profesi dan kesadaran etis terhadap komitmen Profesi
Akuntan Publik pada KAP di Pekanbaru”.
Pengarang : Hasmanidar, Eny Wahyuningsih
Penerbit : Jurnal Ekonomi, Manajemen dan
Akuntansi I vol.23 No. 2 Desember 2014
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Di
jaman Globalisasi saat ini, banyak semakin berkembangnya dunia bisnis dan
ekonomi dengan prakteknya yang sering sekali menyimpang dari aktivitas moral. Padahal
pertimbangan etika sangatlah penting bagi status professional dalam menjalankan
sebuah aktivitasnya. Salah satu profesi yang ada didalam lingkungan bisnis yang
ekssistensinya dari waktu ke waktu semakin banyak diakui oleh masyarakat itu
sendiri ialah Profesi Auditor
Profesi
auditor ini sangat rentan akan dilemma, karena apabila seorang auditor
dihadapkan dalam suatu pilihan yang sulit maka disinilah komitmen, etika dan
kesadaran akan profesinya dipertaruhkan, tetapi apabila melakukan sesuai dengan
keinginan klien maka melanggar banyak hal, mulai dari standar pemeriksaan,
etika profesi dan komitmen auditor tersebut terhadap profesinya, disinilah
komitmen dan sikap profesionalisme serta independensi yang kuat sangat
diperlukan.
Auditor
merupakan seseorang yang kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan yang telah disusun dan juga kegiatan suatu perusahaan atau
sebuah organisasi. Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang pemakaian
Gelar Akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat digunakan oleh
mereka yang sudah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah
terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia (Amir Abadi Jusuf,
2003:6).
Seorang
auditor juga harus selalu berfikir dan bersikap positif terhadap profesiyang
dijalankannya karena auditor akan melaksanakan pekerjaannya dengan tulus dan
bekerja dengan perasaan yang baikm bahwa profesi yang dijalankannya ini
memiliki dampak yang sangat besar dan sangat diperlukan oleh banyak orang,
dengan memberikan penghargaan terhadap pekerjaanm, maka auditor akan merasa
menjadi orang yang berharga.
METODE PENELITIAN
Rumusan
Masalah
Dalam penelitian ini
terdapat maka perumusan
masalah dalam penelitian ini ada tiga yaitu sebagai
berikut;
1.
Apakah persepsi profesi berpengaruh
terhadap komitmen profesi akuntan publik ?
2.
Apakah kesadaran etis berpengaruh
terhadap komitmen profesi akuntan publik ?
3.
Apakah persepsi profesi dan kesadaran
etis dapat berpengaruh terhadap komitmen profesi akuntan publik ?
Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan
untuk menguji secara empiris pengaruh professional persepsi dan kesadaran etis
pada komitmen professional. Responden dari penelitian ini adalah 40 akuntan publik
yang bekerja di 6 kantor akuntan publik di pekanbaru.
Data
dan Variable
Data yang digunakan
dalam penelitian ini merupakan data primer. Data primer dalam penelitian ini
didapat melalui kuesioner yang dibagikan kepada responden. Di penelitian ini
terdapat dua variable, yaitu;
1.
Variable independen adalah persepsi
profesi (X1) dan kesadaran etis (X2)
2.
Variable dependen adalah komitmen pada
profesi akuntan publik (Y)
Alat
Analisis
Pada penelitian ini
analisis data yang digunakan adalah uji kualitas data yang terdiri dari uji
validitas dan uji Reliabilitas. Uji asumsi klasik yang terdiri dari uji
normalitas, dan uji multikolienearitas. Uji heteroskedastisitas, kemudian uji
hipotesis menggunakan uji regresi linier berganda.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Uji
Reliabilitas
Pengujian
ini dilakukan dengan menggunakan teknik reability analysis dimana suatu
instrument dapat dikatakan reliable apabila memiliki koefisein kendala atau
Alpha sebesar : <0,6 tidak realible, 0,6-0,7 acceptable, dan >0,8 sangat
baik.
2.
Uji
Multikolienearitas
Dengan menggunakan software SPSS, maka deteksi
adanya multikolinearitas dapat dilihat dari tolerance value (TOL) dan nilai
varian Inflaction factor (VIF)
3.
Uji
Hipotesis
Hasil perhitungan
tersebut diperoleh persamaan sebagai berikut:
Y = α + β1 X1 + β2 X2 +
e
Y = 10.953 + 0.695
persepsi profesi + 0.190 kesadaran etis Arti dari persamaan regresi diatas adalah
sebagai berikut:
- Hasil persamaan
regresi tersebutmenunjukkan bahwa konstanta sebesar 10.953 ini berarti jika variabel-variabel
independen dalam penelitian ini yaitu persepsi profesi dan kesadaran etis dianggap
konstan maka komitmen profesi akuntan publik adalah 10.953.
- Nilai koefisien
regresi variabel X1 persepsi profesi bernilai positifyaitu 0,695 ini dapat
diartikan bahwa setiap peningkatan persepsi profesi sebesar 1 maka akan terjadi
peningkatan atas komitmen profesi akuntan publik sebesar 0,695.
- Nilai koefisien
regresi variabel X2 kesadaran etis bernilai positif yaitu 0,190 ini dapat
diartikan bahwa setiap peningkatan kesadaran etis sebesar 1 maka akan terjadi peningkatan
pula atas komitmen profesi akuntan publik sebesar 0,190.
4.
Uji
secara Parsial (Uji T)
Uji t digunakan untuk
mengetahui secara parsial pengaruh setiap variable independen terhadap variable
dependen, dengan pengambilan keputusan berdasarkan probabilitas.
Hasil uji t terhadap
variabel penelitian dengan menggunakan program SPSS versi 17.00 Dari hasil
output SPSS dapat dilihat bahwa uji t menghasilkan nilai t hitung untuk
variabel persepsi profesi sebesar 3,420 dengan tingkat signifikansi 0,002 dan
nilai t hitung untuk variabel kesadaran etis sebesar 1,863 dengan tingkat
signifikansi 0,007. Sehingga hal ini sesuai dengan hipotesis 3 yang menyatakan
persepsi profesi dan kesadaran etis secara parsial berpengaruh terhadap
komitmen profesi akuntan publik. Karena tingkat probabilitas signifikan lebih
kecil dari 0,05 artinya bahwa persepsi profesi dan kesadaran etis mempunyai
pengaruh signifikan terhadap komitmen profesi akuntan publik. Maka hipotesis
yang menyatakan bahwa ada pengaruh positif yang signifikan secara parsial antara
persepsi profesi dan kesadaran etis terhadap komitmen profesi akuntan publik.
5.
Uji
secara Simultan (Uji F)
Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui
apakah semua variable independen yaitu secara bersama-sama (simultan) dapat
mempengaruhi variabel dependen yaitu adalah persepsi profesi dan kesadaran etis
secara bersama-sama (simultan) dapat mempengaruhi variabel dependen yaitu kesadaran
etis akuntan publik. Hasil uji F terhadap variabel penelitian dengan menggunakan
program SPSS 17.00, Dari hasil output
SPSS dapat dilihat bahwa uji F menghasilakan nilai F hitung sebesar 14,552
dengan tingkat signifikansi 0,000. Tingkat probabilitas signifikan lebih kecil
dari 0,05 sehingga artinya secara bersama-sama persepsi profesi dan kesadaran
etis mempunyai pengaruh signifikan terhadap komitmen profesi akuntan publik.
Maka hipotesis yang ke 3 menyatakan bahwa ada pengaruh positif dan signifikan secara
simultan antara persepsi profesi dan kesadaran etis terhadap komitmen profesi
akuntan publik.
KESIMPULAN
Berdasarkan
analisa data dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Persepsi profesi dan kesadaran etis mempunyai pengaruh signifikan secara
simultan terhadap komitmen profesi akuntan publik.
2.
Secara parsial persepsi profesi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
komitmen profesi yang dimiliki oleh akuntan publik yang ada.
3.
Secara parsial kesadaran etis memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
komitmen profesi yang dimiliki oleh akuntan publik yang ada.
TEORI
PROFESI AKUNTAN
PUBLIK
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun
2011
tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
PERSEPSI
PROFESI
Persepsi
diartikan sebagai tanggapan langsung dari sesuatu atau merupakan proses
seseorang mengetahui beberapa hal yang dialami oleh setiap orang dalam memahami
setiap
informasi tentang lingkungan melalui panca indera. Persepsi bersifat subjektif
karena melibatkan aspek psikologis yaitu proses kognitif sehingga apa yang ada
dalam perkiraan individu akan ikut aktif dalam menentukan persepsi individu.
KESADARAN
ETIS
Muawanah
dan Indriantoro (2001) menyatakan bahwa kesadaran etik adalah tanggapan atau
penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui suatu
proses penentuan yang kompleks sehingga dia dapat memutuskan apa yang harus dia
lakukan pada situasi tertentu. Kesadaran etis akuntan public merupakan suatu
tindakan sadar dari seorang auditor untuk melakukan tidakan professional pada
saat dihadapkan pada suatu keadaan dilemma etis profesinya (Sukrisno,2009:45).
KOMITMEN
PROFESI
Komitmen
Profesi adalah tingkat loyalitas individu pada profesinya seperti yang
dipersepsikan oleh individu tersebut. Komitmen profesi dapat didefinisikan
sebagai: (1) Sebuah kepercayaan pada penerimaan terhadap tujuan dan nilai-nilai
dari profesi, sehingga para anggota profesi akan melaksanakan segala sesuatu sesuai
dengan yang ditetapkan bagi profesinya tanpa adanya paksaan, (2) Sebuah kemauan
untuk menggunakan usaha yang sungguh-sungguh guna kepentingan profesi. Komitmen
profesi pada dasarnya merupakan pandangan yang berintikan loyalitas, tekad dan
harapan seseorang dengan dituntun oleh sistem nilai atau
DAFTAR PUSTAKA
v Agus,
Sukrisno, 2009 , Etika Bisnis dan Profesi ,Salemba empat Jakarta.
v Agus,
Sukrisno, 2012, Auditing(Pemeriksaan Akuntan) Oleh Akuntan Publik. Edisi ketiga,Jilid
Satu,Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Indonesia.
v Arikunto,
Suharsimi, 2007, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Bina Aksara,
Jakarta.
v Azwar,
Syaifuddin, 2005, Sikap Manusia : Teori dan Pengukurannya, Pustaka Pelajar
Offset, Yogyakarta.
v Brooks,
Leonard J, 2012 , Etika Bisnis dan Profesi , buku 1 Edisi 5,Salemba Empat Jakarta
v Fahalina,
Herawati, 2007, Pengaruh Persepsi Profesi dan Kesadaran Etis Terhadap Komitmen
Profesi Akuntan Publik, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia.
v Knouse,
Stephen B. and Robert A. Glacalcone, 2004, Ethica Decision Making In Business:
Behavioral Issues an Concerns, Journal of Business Ethics, Vol. 13 LX, No 11.
v Muawanah,
Umi dan Nur Indriantoro, 2000, Perilaku Auditor dalam Situasi Konflik Audit:
Peran Locus of Control, Komitmen Profesi dan Kesadaran Etis, Jurnal Riset
Akuntansi Indonesia.
v Mulyadi,
2007, Pemeriksaan Akuntan (Auditing) BPFE, Yogyakarta
v Nujmatullaily,
2010, Pengaruh Pengalaman Auditor terhadap Ethical Judgement dengan Pengetahuan
dan Komitmen Profesi sebagai Variabel Intervening, Jurnal Riset Akuntansi
Indonesia.