PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
TUJUAN
HUKUM
Dalam menjalankan fungsinya
sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan
kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan
hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali
dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan
Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata
bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana
yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan
mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan,
Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive
(keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum
bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy
Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat
ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat
umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan
hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah
syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan
untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat
yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang
lain,
dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hUkum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
KAIDAH ATAU NORMA
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan
kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan
bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
BAB
2
A.
SUBJEK HUKUM
Subjek
hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada
dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1.
Manusia
2.
Badan hukum
- Manusia
Adapun
manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap
hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang
cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1)
Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2)
Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3)
Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun
1963)
*Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
- Manusia mempunyai hak-hak subyektif
- Kewenangan hukum
*Syarat-syarat
cakap hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
*Syarat-syarat
tidak cakap hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
- Badan Hukum
Badan
Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang
yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
*Badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
- Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
- Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
#Badan
hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat
#Ada
4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
- Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
- Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
- Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
· Teori Organ adalah
suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
B. OBJEK HUKUM
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa
disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut
Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
- Benda Berwujud
Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas. - Benda Tidak
Berwujud
Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian
Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti
Rugi.
Akan
tetapi, menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
- Benda Tidak
Bergerak
Benda Tidak Bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung. - Benda Bergerak
Benda ini adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (Hak Jaminan)
Hak
jaminan merupakan hak ynag melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila
debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Oleh
karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan daripada perjanjian pokoknya yaitu
perjanjian utang-piutang. Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
A.
Jaminan Umum
· Diatur dalam Pasal
1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang
menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada,
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang
yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan
debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan
utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila
di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum
apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1. Benda tersebut
bersifat ekonomis
2. Benda terebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
B. Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak
khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1) Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP
Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh
kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan
kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut,
dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
1. Gadai adlah untuk
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2. Gadai bersifat
accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan
untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3. Adanya sifat
kebendaan.
4. Hak untuk menjuak
atas kekuasaan sendiri.
2) Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP
Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi
perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
1. Bersifat accesoir,
seperti halnya dengan gadai
2. Lebih didahulukan
pemenuhannya dari piutang lain
3. Objeknya benda-benda
tetap
3) Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO
(Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian
accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga
yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian
dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit
dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan.
BAB
3
HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah
hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar
individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum
perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti
hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan
hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi
diantara kedua individu tersebut.
Hukum perdata terjadi
ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum
perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke
pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu
tersebut.
SEJARAH SINGKAT HUKUM
PERDATA
Sejarah
membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas
dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi,
disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum
Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa,
oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya,
dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh
karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan
keseragaman hukum.
Pada tahun
1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan
peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code
Napoleon”.
Dan
mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain
masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman
Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada
kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan
degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk
Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland”
yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk
dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah
berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada
tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di
Belanda (Nederland).
Oleh
karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada
tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di
Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai
saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).
Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi
semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil)
ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar
perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap
orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga
dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara
Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan
yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia
dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka ragam. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
SUMBER :